Satpol PP Kabupaten Kaimana berencana menyekolahkan dua orang stafnya menjadi Penyidik PPNS tahun 2019.
Menurut Kepala Satpol PP Kaimana Drs Ray Ratu D Come, langkah ini perlu diambil karena selama ini Satpol belum memiliki penyidik yang belum optimalnya penegakan Perda.
“Selama ini yang punya Penyidik PPNS hanya di instansi teknis lain. Mereka itu sudah selesai ikut pendidikan tetapi belum bisa bekerja karena belum dilantik,” kata Kasat
Untuk itu, Satpol merasa penting untuk memiliki penyidik sendiri dengan menyekolahkan dua orang staf yang diharapkan akan dilantik pada tahun yang sama.
“Saya sudah koordinasi dengan Kemenkumham. Kata mereka minimal PPNS 10 orang baru bisa dilantik. Kalau kita di Kaimana kurang dari itu, maka untuk pelantikannya bisa gabung dengan kabupaten atau provinsi lain,” jelasnya.(cpk3)
Click here to preview your posts with PRO themes ››