Batas waktu pengosongan Hunian Sementara (Huntara) Susweni yang diberikan Pemkab Manokwari berakhir Senin 7 Januari 2019 hari ini.
“Kita sudah menyurati Polres Manokwari yang akan mem-back up Satpol PP untuk melakukan pengosongan Huntara besok (Selasa 8 Januari 2019, red). Kami minta masyarakat yang masih berada di hunian agar segera mengosongkan (sendiri),” ujar Kepala BPBD Manokwari, Johannes Jaftoran.
Dia menegaskan Pemkab sudah memberi pemberitahuan plus kebijakan penambahan waktu agar masyarakat sendiri yang mengosongkan hunian itu.
“Jadi, jika besok masih ada yang bertahan di hunian itu, maka pengosongan paksa akan dilakukan,” tegasnya.
Huntara Susweni dibangun BPBD Manokwari bagi korban bencana kebakaran kawasan Borobudur medio 2016 lalu. Namun, Huntara itu tidak dihuni oleh korban kebakaran.
Belakangan, warga yang bukan korban bencana menempati Huntara itu. Mereka mengklaim telah memberikan sejumlah uang pada seorang oknum warga di kampung tersebut untuk menempati hunian itu.(cpk5/njo)
Click here to preview your posts with PRO themes ››