Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) menanggapi isu hangat peredaran miras yang diduga melibatkan pemilik toko elektronik di Manokwari.
Ditemui papuakini, Kamis (10/1), Ketua MRPB Maxsi Nelson Ahoren mengatakan, revisi Perda Miras harus dilakukan dengan melihat pada pasal yang menjerat pelakunya.
“Perlu dipertegas pasal per pasal biar ada efek jera bagi para pengedarnya,” tegasnya.
Dia lalu mencontohkan kasus di PT Bintang Jaya. Menurutnya, seharusnya pemerintah mencabut ijinnya dan memproses secara hukum penjual tersebut, tokonya ditutup dan semua keluarganya dipulangkan kembali ke daerah asalnya.
“Ini akan jadi pembelajaran bagi orang lain,” tegasnya.
Selanjutnya, Maxi mengusulkan agar pemerintah menyiapkan lapangan pekerjaan pada penjual miras khusus eceran, karena salah satu faktor mereka menjual miras adalah kebutuhan ekonomi.(cpk5/njo)
Click here to preview your posts with PRO themes ››