Mantan narapidana Lapas Kelas IIB Manokwari atas kasus pencurian motor, YW alias Yeremias (18) kembali berulah. Polisi pun menghadiahi timah panas di kakinya lantaran berupaya melarikan diri baru-baru ini.
Demikian ungkap Kapolres Manokwari, AKBP Adam Erwindi dalam konferensi pers pengungkapan kasus, Senin (14/1/2019).
YW divonis 9 bulan. Dia menjadi target lantaran mencuri motor di jalan pertanian Wosi.
YW juga merampas sepeda motor Mio J di jalan Pahlawan. Kala itu, dia memberhentikan korban, lalu merampas motor tersebut. Dia juga merampas ponsel seseorang di jalan Bandung.
“Kasusnya akan dikembangkan lebih lanjut,” kata Kapolres.(njo)
Click here to preview your posts with PRO themes ››