Tim Buser Polres Manokwari dibantu Polsek Kota meringkus 8 tersangka  curanmor, curas dan curat  yang selama ini meresahkan masyarakat.

“Pelaku dan barang bukti itu merupakan hasil tangkapan selama 14 hari di bulan Januari ini,” ujar Kapolres Manowari, AKBP Adam Erwindi dalam konferensi pers Senin (14/1/2019).

Untuk curanmor tersangkanya YW dan SD. Ada 4  tersangka lain yang diduga satu komplotan masih buron dan masuk DPO.

Mereka biasanya beroperasi di jalan Taman Ria, Wosi Pertanian, Jalan Baru, Bumi Marina, Manggoapi dan Pasir Putih.

Modusnya, mereka mengambil motor yang terparkir tanpa mengunci stang dengan cara didorong ke tempat sepi dan menyambungkan kabel kontak.

Untuk Curas, 6 tersangka diciduk temasuk YW dan SD. Empat tersangka lain adalah AM, MM, SA dan Z. Sedangkan satu pelaku Curas dinyatakan DPO.

Untuk Curat satu pelaku berhasil ditangkap dengan inisial BM. Dia membongkar pintu belakang salah satu toko dan mengambil ponsel. Satu pelaku curat lain masih buron.

Pemeriksaan dan pemberkasan hasil BAP para pelaku tengah dilakukan dan para tersangka dtahan untuk proses hukum lebih lanjut.(njo)

Click here to preview your posts with PRO themes ››