Tim 1 Ditresnarkoba Polda Papua Barat pimpinan AKP Ruben membekuk dua orang yang diduga kuat membawa, menyimpan dan menguasai ganja.
Mereka adalah RP alias R (21), warga SP 3 jalur 5, dan IJM alias Jordan (16) warga Anggori yang masih berstatus pelajar.
Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Hary Supriono menerangkan,
kedua tersangka dibekuk di Kompleks Reremi Pemancar, sekira pukul 01.00 Selasa (15/1/2019).
Polisi bergerak ke TKP sesaat setelah dapat informasi akan ada transaksi. Tim lalu menangkap tangan dua terduga itu.
Dari mereka polisi menemukan 10 bungkus ganja dengan berat 44,70 gram, yang disimpan di dalam plastik.
Selain ganja, tim juga mengamankan 2 ponsel sebagai barang bukti.
Keduanya saat ini ditahan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.(njo)
Click here to preview your posts with PRO themes ››