Pimpinan dan staf Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kaimana memungut langsung retribusi di Pasar Baru Kaimana.
“Retribusi harian pasar sayur, retribusi harian pasar ikan, dan retribusi tempat khusus parkir,” jelas La Bania, Sekretaris Bapenda Kaimana pada papuakini.co Kamis (17/1).
Terkait tempat parkir yang belum memadai, dia mengatakan Kepala Pasar dan Kepala Bapenda meminta Dinas PUPR dan Dinas Perhubungan melakukan diversifikasi objek retribusi tempat khusus parkir di pasar ikan, dan sepanjang jalan depan kios milik pemerintah daerah.
Pungutan Pajak dan Retribusi ini sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, Perda Nomor 5 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, Perda Nomor 6 tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Dia mengatakan Kabupaten Kaimana memiliki banyak potensi Pendapatan Asli Daerah, namun belum dikelola secara baik.
Dia mencontohkan objek retribusi tempat rekreasi dan olah raga KM 14, kolam sisir, pantai Bantemi dan wisata Teluk Triton.
“Juga parkir bandara Kaimana dan pelabuhan Kaimana,” ungkapnya.
Dia mengingatkan pajak dan retribusi merupakan bagian penting dalam pembangunan Kaimana ke depan. “Makanya kami imbau masyarakat untuk taat membayar pajak. Kami komit untuk bekerja profesional dan meminta dukungan dari semua OPD terkait,” tandasnya.(cpk3/dixie)