Laporan polisi tentang pencatutan nama Bupati Manokwari yang dilakukan pemilik akun Instagram Elda Mayasari resmi dicabut.
Ini dibenarkan Kuasa Hukum Pemkab Manokwari Emillianus Jimmy Ell, saat dikonfirmasi di halaman PN Manokwari, Kamis (7/2/2019).
“LP sudah dicabut pekan lalu. Baik LP yang di Polda Papua Barat maupun di Polda Sulsel,” ujarnya.
Pencabutan LP itu karena, pertama, terlapor Elda Mayasari, resmi menyampaikan permohonan maaf dalam bentuk surat dan juga video call dengan Bupati, kedua, Bupati Intan Jaya sebagai Bupati yang berada dalam postingan video Elda Mayasari telah secara resmi menyampaikan permohonan maaf.
“Memang saat di TKP tidak ada yang mengaku sebagai Bupati Manokwari. Bupati Intan Jaya yang berada dalam video tersebut merasa persoalan itu harus diluruskan. Jadi, beliau mengutus Kabag Hukum Pemkab Intan Jaya untuk bertemu Bupati Manowari dan menyampaikan permohonan maaf,” tandasnya.(njo)
Click here to preview your posts with PRO themes ››