Sidang lanjutan pentolan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Kartu Kuning Yoman, alias Yogor Talenggen, ditunda ke Jumat (22/2/2019) pekan depan karena terdakwa dan Penasehat Hukumnya tidak mengajukan tanggapan (eksepsi) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Manokwari, Jumat (15/2/2019).
Dalam sidang yang dipimpin hakim Sonny AB Laoemoery SH itu terdakwa didampingi dua PH, Ruben S dan Piter W.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nabire, Arnolda Awom, yang dikonfirmasi usai sidang mengatakan, akan mengupayakan menghadirkan 9 saksi dalam sidang pekan depan.
“9 Saksi itu untuk dakwaan ke satu, ke dua dan ketiga,” tuturnya.
Dakwaan pertama adalah pasal 340 KUHP tentang penembakan berencana terhadap anggota Kopassus di Pasar Sinak.
Dakwaan kedua pasal 365 ayat (1) dan ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dan dakwaan ketiga, pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.(njo)
Click here to preview your posts with PRO themes ››