Polda Dorong Pemkab Buat Perda Larangan Penggunaan Kantong Plastik

Polda Papua Barat mendorong Pemkab Manokwari untuk menggodok Perda pelarangan penggunaan kantong plastik.

“Kantong plastik akan hancur dalam kurun waktu sekira 400 tahun. Styrofoam akan hancur dalam 80 tahun. Ini sesuai penelitian. Jadi, kita dorong agar penggunaannya di toko-toko ditiadakan,” ujar Kapolda Papua Barat, Brigjen Pol Rudolf A Rodja usai mengikuti pembersihan di Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN), Kamis (21/2/2019).

Kapolda lalu mengatakan hal itu sudah dilakukan di, antara lain, Jayapura dan Bali.

“Masyarakat datang belanja bawa tas sendiri. Itu salah satu kontribusi masyarakat untuk melestarikan bumi,” terangnya.

Kapolda menegaskan kebijakan sebaik apapun akan sia-sia jika masyarakat tak peduli.

Sebelumnya, dalam apel HPSN di Tempat Pembuangan Akhir Sampah yang diprakarsai Polda Papua Barat itu diisi dengan penyerahan alat kebersihan dan satu motor roda tiga.

Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan yang menjadi Irup dalam apel tersebut mengatakan, HPSN menjadi barometer agar masyarakat peduli untuk menciptakan lingkungan yang baik.

Gubernur juga mengajak masyarakat untuk mendaur ulang sampah dan mengurangi pemakaian barang tertentu seperti kantong plastik.(njo)

Click here to preview your posts with PRO themes ››