Ini Syarat Honorer Papua Barat Jadi PNS dan PPPK

Pengakomodiran 1238 pegawai non PNS Pemprov Papua Barat yang bisa ikut penerimaan CPNS 2018 melalui jalur umum hanyalah mereka yang berusia 35 tahun ke bawah, dan terdata sebagai honorer pada periode 1 Januari 2005 sampai dengan 31 Desember 2012.

“Usia 35 tahun lebih satu hari saja tak bisa ikut, tapi bisa terakomodir sebagai PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, red). Yang terdata honorer per 1 Januari 2013 tak bisa. Yang 35 tahun ke atas jadi PPPK,” ujar Sekrov Papua Barat Nataniel D Mandacan didampingi Kepala BKD Papua Barat Yustus Meidodga, pada pekerja pers, Rabu (6/3/2019).

Seperti diberitakan sebelumnya, Kemenpan dan RB menyetujui penerimaan 829 CPNS untuk 2018. Jumlah ini sudah termasuk 771 non PNS (honorer) yang memenuhi syarat ikut test CPNS. Sisanya non PNS lainnya yang berjumlah 467 orang akan diakomodir dalam penerimaan CPNS 2019.

“Keterlambatan ini terjadi karena Peraturan Presiden baru ke luar,” tutur Sekprov, lalu mengatakan usulan pengakomodiran honorer ini sudah diajukan sejak 2014 lalu.

Sekprov juga mengatakan bahwa para honorer yang meninggal dunia tidak bisa digantikan. “Tak ada yang diganti. Ada keluarga honorer yang meninggal yang meminta diganti. Saya tegaskan tak bisa karena itu sudah terdata. Kalau dipaksa, akan mencelakai kami. Jangan cederai berkat dan kepercayaan yang sudah diberikan Presiden,” ingat Sekprov.

Untuk itu, Sekprov berharap penerimaan ini bisa berjalan lancar. Sebab, bila tertunda lagi, maka yang ini berusia 35 tahun ke bawah akan lewat usianya. “Yang rugi akhirnya kita sendiri,” tegas Sekprov.

Sekprov meminta warga berpikir jauh ke depan, memikirkan regenerasi untuk menggantikan putra-putri Papua yang jadi PNS saat ini yang nantinya pasti akan pensiun.

Click here to preview your posts with PRO themes ››

Terkait formasi 2018 yang hanya menyisakan 58 CPNS jalur umum, Kepala BKD Papua Barat mengatakan mereka akan digabung dalam formasi penerimaan CPNS 2019, beserta 467 PPPK.

“Sesuai kesepakatan dengan Pemprov Papua, peserta test dibatasi dengan online terbatas dan block area. Hanya orang-orang yang ber-KTP Papua Barat yang boleh ikut test. BAKN (Badan Administrasi Kepegawaian Negara) yang membuat aplikasinya,” jelasnya.

Menyangkut pelaksanaan test yang tetap menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT), Meidodga menyatakan tak ada kenala komputer maupun jaringan.

“Lokasinya koordinasi dengan (Pemkab) Manokwari. Bisa di Polda, Kodam, atau SMA/SMK,” ungkapnya.(an/dixie)