Penyidik Polda Papua Barat Sita Mobil Tersangka Kasus PLTG Kaimana

Polda Papua Barat menyita tiga mobil milik PT alias Honce, tersangka kontraktor proyek PLTG Kaimana sebagai barang bukti. Mobil-mobil itu diamankan di Mapolres Kaimana.

AKP Tommy H Pontororing SH, Kanit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Papua Barat menyatakan penyitaan sesuai prosedur.

“Sudah ada petunjuk P19 dari Kejaksaan yang harus dilengkapi baik formil maupun materil,” ujarnya pada pekerja pers di Mapolres Kaimana.

Dia juga mengatakan polisi sedang melacak harta yang berkaitan dengan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan kasus asal korupsi, maka aset-aset untuk disita.

Penyidik juga melacak aliran dana dari proyek yang berlokasi di Kampung Coa ini.

Dia lalu mengatakan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka, karena penyidik akan menanyakan ke mana aliran dana, dan digunakan untuk apa saja.

Selain PT, polisi juga menetapkan dua tersangka lainnya di kasus ini. Mereka adalah J yang bertanggungjawab sebagai pelaksana proses lelang, dan C sebagai PPK karena jabatannya.

Ketiga tersangka ini belum ditahan mengigat waktu penahanan di KUHP terbatas. Jangan sampai batas waktu penahanan habis, kemudian mereka bebas demi hukum. Sementara ini adalah kasus korupsi dan TTPU yang prosesnya pasti butuh waktu.

Penyidik Polda Papua Barat Sita Mobil Tersangka Kasus PLTG Kaimana

“Penetapan ini dilakukan karena penyidik telah mengantongi alat bukti. Untuk berkasnya kami pisahkan. Tersangka para oknum penyelenggara negara kasus tunggal, yaitu tindak pidana korupsi dengan pasal turut serta. Sedangkan PT digabungkan kasus pencucian uang dengan kasus asal korupsi,” terangnya.

Dia lalu menyatakan penyidik merasa lucu dalam proses penyidikan ini. Itu sebabnya penyidik minta KPK untuk segera awasi, karena proses penyidikan sudah berjalan, lalu belakangan ada temuan hanya Rp877.677.365 dan sudah disetor ke kas daerah “Padahal ini bukan proses penyelidikan tetapi sudah pada proses penyidikan,” tegasnya.

Click here to preview your posts with PRO themes ››

Menurutnya, uang rakyat yang seharusnya di kembalikan adalah Rp18,28M, karena pekerjaan pematangan lahan dan talud PLTG dikerjakan tidak sesuai perencanaan dan kontrak, sehingga tidak dapat dilakukan pekerjaan lanjutan konstruksi pembangunan fisik PLTG.

Oleh karena itu maka penyidik akan berkoordinasi dengan KPK apakah ada peristiwa dugaan pidana baru, yakni merintangi proses penyidikan.

Penyidik juga akan menganalisa dengan alat-alat bukti baru terkait dugaan adanya ada oknum-oknum yang mencoba merintangi proses penyidikan ini.

Dia menepis anggapan tidak adanya legalitas dalam penanganan kasus PLTG Kaimana, khususnya pada permintaan dibukanya transaksi keuangan karena belum ada ijin dari OJK.

Menurutnya itu hanya berlaku untuk penanganan kasus korupsi tunggal tanpa TPPU, yang mengharuskan penyidik untuk tunduk pada UU Perbankan dan Peraturan Pelaksana.

“Kasus PLTG yang tengah ditangani ini adalah kasus yang memang dari awalnya adalah kasus korupsi dengan TPPU, sehingga semua aturan kerahasiaan yang berkaitan dengan aturan bank dan lain-lain dikesampingkan, karena penyidik tunduk pada Undang-Undang TPPU,” jelasnya.

Jadi, jika ada pihak yang ingin menempuh jalur hukum untuk menggugat penyidik, dia mempersilakannya. “Karena penyidik siap untuk diuji terkait tindakan yang telah dilakukan,” jelasnya lalu berterimakasih pada masyarakat Kaimana karena mendukung proses ini. (cpk3/dixie)