Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Papua Barat mengatakan tidak mungkin mereka merintangi penyidikan Polisi terkait pengungkapan kasus dugaan korupsi pematangan lahan dan talut PLTG Kaimana.

Soal temuan dari hasil pemeriksaan BPK itu, Kasubag Humas BPK RI Perwakilan Papua Barat, Yonice, Rabu, (27/3/2019) mengatakan, tahun 2018 auditor melakukan pemeriksaan keuangan di Kabupaten Kaimana, termasuk pemeriksaan pematangan lahan dan talut PLTG.

Pemeriksaan itu dilakukan mulai awal Februari sampai Mei 2018. “Laporan keungan terbit bulan Mei. Ada proses di situ, apakah sudah masuk dalam penyelidikan atau penyidikan di kepolisian, kami tidak thau itu. Yang jelas, temuan kami sebesar 877 juta, dan sudah dikembalikan ke kas daerah,” jelasnya.

Soal adanya temuan yang lebih besar oleh penyidik, kata dia, itu wajar karena beda metode pemeriksaan.

“Pemeriksaan kami sekian, temuan itu sudah dikembalikan ke kas daerah. Soal perintangan penyidikan kami tidak ada niat dan tidak mungkin melakukan itu,” tegasnya.

Soal Permintaan perhitungan kerugian negara, kata BPK, penyidik berhak menentukan akan menggunakan BPK atau BPKP dalam melakukan perhitungan kerugian negara.

“Itu pilihan, diterima hakim juga itu resiko. Kalau ke kami diminta hitung, kami siap. Kami tidak pernah menolak permintaan perhitungan. Pasti kami akan hitung dan berkoordinsi dengan kantor pusat. Karena salah satu tugas kami adalah penghitungan kerugian negara,” tegasnya.(njo)

Click here to preview your posts with PRO themes ››