Penyidik Tipikor Polda Papua Barat menduga ada unsur perintangan penyidikan dalam penanganan dugaan korupsi pembangunan PLTG Kaimana.

Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Mathias Krey, melalui Kanit Tipikor Ditreskrimsus, AKP Tommy Pontororing, Selasa (26/3/2019) mengatakan, di saat Penyidik Tipikor Polda Papua Barat sudah masuk dalam tahap penyidikan, tiba tiba ada temuan lagi dari BPK bahwa sekira Rp877 juta dari hasil temuan itu, uangnya disetor ke Kas daerah.

“Kalau memang hasil temuan, kan harus dikembalikan 18 M, sesuai anggarannya, karena asas manfaat dalam proyek itu tidak ada. Kenapa hanya 877 juta. Di lain sisi Polisi sudah masuk dalam tahap penyidikan,” ujar Tommy.

Menurutnya, itu adalah pidana baru, kategori merintangi penyidikan. “Kan sudah proses penyidikan, kenapa mereka pemeriksaan lagi?” tanyanya.

Dia lalu menjelaskan bahwa proyek pembangunan PLTG Kaimana TA 2017, untuk pematangan lahan dan talut PLTG menelan anggaran lebih dari Rp18 M, di atas lahan yang hanya seluas 100×200 meter.

“Hasil penyidikan kami, ternyata ada penyimpangan di item pekerjaan. Contohnya urpil atau imbunan pilihan yg harusnya 1 meter hanya ditimbun sedalam 40 cm. Itu berdasarkan hasil perhitungan ahli konstruksi yang kami bawa,” bebernya.

Penyidik telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah PT alias Honce, pihak ketiga selaku Direktur PT Selatan Indah, dan juga pemilik Hotel Kaimana Beach Hotel, Ketua Pokja berinisial J, dan PPK berinisial C.

Belum diperoleh konfirmasi dari BPK Papua Barat terkait ini. Permintaan konfirmasi via WhatsApp ke Yonice , Kasubag Humas BPK Papua Barat, belum dibalas sampai berita ini diturunkan, Rabu (27/3/2019).

Dua kali ditelepon, ponselnya, 0812****1010, dalam keadaan tidak aktif.(njo)

Click here to preview your posts with PRO themes ››