Kejar Target PAD, Bapenda Kaimana Bagi SKRD

Badan Pendapatan Daerah (Baenda) Kabupaten Kaimana membagikan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) pada wajib retribusi di pasar baru Kaimana.

“Ini bagian dari upaya pencapaian target penerimaan Pajak Asli Daerah Kabupaten Kaimana tahun 2019,” tutur La Bania, Sekretaris Dinas Pendapatan Kabupaten Kaimana pada papuakini.co Jumat (29/3/2019).

Bapenda juga bekerja sama dengan Satpol PP melakukan penagihan Retribusi Tempat Khusus Parkir berdasarkan Perda Kabupaten Kaimana Nomor: 05 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, dengan besaran Rp2000 sekali parkir untuk mobil dan Rp1000 untuk motor.

“Kami menyadari bahwa lokasi parkir saat ini belum memadai. Dinas PUPR dan Dinas Perhubungan Kabupaten Kaimana akan memperbaiki lokasi parkir ini agar pelaksanaan pungutan lebih optimal,” tuturnya.(cpk3/dixie)

Click here to preview your posts with PRO themes ››