Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Manokwari, Teguh Budi Prakoso, menyatakan dirinya tidak melanggar aturan netralitas PNS yang diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, lantaran berfoto dengan seorang calon wakil presiden di bandara.
“Aturan menyatakan PNS tak boleh terlibat kampanye atau bawa alat peraga (kampanye) dan membagi-bagikan (alat peraga kampanye),” tuturnya pada papuakini.co, Selasa (4/2/2019).
Dia juga mengatakan sudah menghadap Bupati Manokwari, Demas Paulus Mandacan, dan menjelaskan tentang foto di group WhatsApp OPD yang lalu beredar dan diberitakan media massa.
“Pak Bupati tidak menegur saya. Pak Bupati mengingatkan tentang aturan ASN. Saya minta maaf pada Pak Bupati, dan Saya jelaskan pada Pak Bupati itu foto spontan. Kita sebagai mahluk sosial menyapa siapa saja, apalagi public figure,” tuturnya, lalu mengatakan sudah menghapus foto tersebut.
Dia lalu meminta menempatkan foto itu sesuai proporsi. “Lihat background-nya. Itu kebetulan ketemu di bandara pas turun pesawat. Jadi jangan bangun opini seolah saya tak netral memihak salah satu pasangan calon, atau memojokkan, menyudutkan saya,” ungkapnya.(an/dixie)
Click here to preview your posts with PRO themes ››