Pendaftaran calon DPRD Provinsi Papua Barat dari jalur Otonomi Khusus akan dibuka 20 April 2019 mendatang.
“Perdasus baru tentang DPRD provinsi dari jalur pengangkatan oleh masyarakat adat sudah ada, sehingga masyarakat diharapkan melakukan musyawarah di wilayah adatnya masing-masing untuk menentukan siapa saja yang mewakili,” ujar Alberth Nako SPd MM, Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Papua Barat, pada pekerja pers di Kaimana (2/4/2019).
Di Papua Barat, katanya, ada tiga wilayah adat. Yaitu, wilayah Manokwari Raya meliputi Kabupaten Manokwari, Mansel, dan Pegaf.
Kemudian Wilayah Sorong Raya meliputi Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Raja Ampat, Tambrauw, Maybrat dan Sorsel.
Selanjutnya Wilayah Kuri Wamesa yaitu Kaimana, Fakfak, Wondama, Bintuni.
“Jadi masing-masing kabupaten/kota mengajukan 4 orang,” tuturnya di sela Rakor Kesbangpol se Provinsi Papua Barat di Kaimana.
Ada beberapa syarat mutlak yang harus dipenuhi calon, yaitu tidak berafiliasi dengan partai politik, tidak pernah dipidanakan, bukan PNS, bukan anggota TNI/Polri, berasal dari wilayah adat setempat, menggunakan garis keturunan ayah (bapak orang asli setempat, bukan dari wilayah adat lain di tanah Papua).
“Alokasi kursi untuk DPRD jalur Otsus masih seperti yang lalu, yaitu 11 kursi. Saat ini masih diperjuangkan untuk penambahan dua kursi agar bisa jadi 13 kursi, ungkapnya.
Instansinya menargetkan pelantikan anggota DPRD Papua Barat jalur parpol dan jalur Otsus bisa dilakukan bersamaan.(cpk3/dixie)
Click here to preview your posts with PRO themes ››