Pergeseran PAM TPS Dimulai, Dilarang Dokumentasikan Penghitungan Suara

Personil Polri Pengamanan Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 17 April 2019 dilarang mengabadikan hasil penghitungan suara, baik itu dicatat atau dipotret.

“Itu tidak usah. Kita tidak perlu dokumentasikan itu. Pimpinan kita sudah tekankan itu,” tegas Wakapolda Papua Barat, Kombes Pol Drs Tatang saat memimpin apel pergeseran 509 orang pasukan BKO Polda Papua Barat ke 6 Polres, Kamis (11/4/2019).

Waka juga mengingatkan personil PAM TPS tidak menghalangi atau mempengaruhi orang yang akan memilih, sebaliknya harus berikan jaminan agar aman.

“Jangan jadi beban atau membebani Polres di sana. Bantu mereka. Baca situasi TPS masing masing, jangan sampai mendadak. Komandan kalian di sana adalah kapolres. Tugas sesuaikan perintah,” pesan Wakapolda.

Wakapolda juga memuji seluruh anggota Polisi yang terlihat sangat semangat menjalankan tugas yang diberikan negara dalam hal pengamanan Pemilu.

Mereka digeser ke Sorong dari Manokwari menggunakan kapal cepat Express Belibis 8. Mereka direncanakan tiba di Sorong siang ini, sekira pukul 12.00 WIT.

Dari Sorong mereka kemudian akan digeser secara terpisah ke Raja Ampat dengan menggunakan kapal express reguler dan ke Fakfak dan Kaimana menggunakan kapal C1 milik Ditpolair Polda Papua Barat dan kapal C1  Mabes Polri.(njo)

Click here to preview your posts with PRO themes ››