Bawaslu Ingatkan KPU Distribusi Undangan Pemilih Tuntas H-3

Bawaslu Papua Barat mengingatkan KPU se Papua Barat bahwa pendistribusian Surat Undangan form C6 pada pemilih sudah harus tuntas H-3.

“Sesuai perintah dan ketentuan dalam PKPU yang harus dilaksanakan oleh KPU, form C6 harus sudah selesai dibagikan saat H-3. Berarti selesai pada 14 April 2019,” ujar Komisioner Bawaslu PB, Ibnu Mas’ud, pada papuakini.co di kantor Bawaslu Kaimana, baru-baru ini.

Menurut Ibnu, pendistribusian form C6 harus lebih dulu dilakukan sebelum pergeseran logistik lainnya seperti surat suara, kotak suara dan lain-lain, sehingga bisa langsung didistribusikan PPS sesuai dengan Daftar Pemilih.

Dia juga meminta Pengawas TPS (PTPS) se-Papua Barat untuk mengawasi pelaksanaan distribusi ini dengan cara mengecek door to door dan memastikan apakah surat undangan tersebut sampai ke pemilih yang namanya tercantum dalam DPT atau tidak.

Bila ada yang belum didistribusikan, maka langkah pertama yang harus dilakukan PTPS adalah melakukan konfirmasi ke PPS. Langkah kedua melakukan investigasi.

“Pendistribusian Form C6 menjadi potensi masalah awal yang perlu diawasi, selain potensi lain seperti Daftar Pemilih, serta suara sah dan tidak sah dari hasil penghitungan,” tegasnya.(cpk3/dixie)

Click here to preview your posts with PRO themes ››