Kab/Kota Diminta Segera Selesaikan Perdasus Pengakuan Masyarakat Hukum Adat

Perdasus tentang Pengakuan Masyarakat Hukum Adat sangat penting bagi masyarakat adat di Papua Barat. Keberadaan Perdasus itu membuat masyarakat adat bisa mengelola wilayah adat mereka.

“Saya harap daerah yang belum memiliki Perdasus itu segera menyelesaikannya, demi masyarakat adat kita di Papua Barat,” ujar Karo Hukum Pemprov Papua Barat, Roberth Hammar.

Daerah yang sudah memiliki Perdasus itu, menurutnya, antara lain adalah Kabupaten Sorong, Teluk Bintuni, dan Tambrauw.

Bila tak ada Perdasus itu maka masyarakat hukum adat, misalnya, tak bisa berikan ijin-ijin wilayah adat untuk dikelola investor.

“Bagaimana masyarakat adat mau mengelola spot-spot tertentu yang jadi kewenangan mereka dalam, misalnya, Perdasi tentang penataan ruang laut atau RZWP3K (Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil, red) kalau keberadaannya belum diakui secara legal?” tegas Hammar.

Pengakuan negara terhadap masyarakat hukum adat ini diberikan negara melalui kabupaten/kota jika masyarakat tersebut ada di satu wilayah kabupaten/kota. Jika masyarakat itu tersebar di lebih dari satu daerah, maka diberikan ke provinsi.

Ke depan, bila Perdasus itu sudah disahkan, bisa dilanjutkan dengan pemetaan hak-hak ulayat dan hak masyarakat hukum adat.

Pedoman pengakuan masyarakat hukum adat ini merupakan salah satu pembahasan dalam rakor prosedur penerbitan produk hukum daerah (PHD) bersama bagian hukum dan perundangan sekretariat DPRD se Papua Barat di Wasior, Teluk Wondama, 8-9 April 2019 lalu.

Rakor menghadirkan pembicara dari Biro Hukum Papua Barat, Kanwil Kemenkumham Papua Barat, dan dua orang Biro PHD Ditjen Otda Kemendagri.(an/dixie)

Click here to preview your posts with PRO themes ››