Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Teluk Bintuni membersihkan alat peraga kampanye (APK) yang dipasang parpol maupun calon legislatif di masa tenang Pemilu 2019.
Penertiban tampak dilakukan di ruas jalan utama KM 2 Distrik Bintuni, Minggu (14/4/2019).
“Sesuai jadwal tahapan Pemilu masuk masa tenang. Satpol PP membantu Bawaslu untuk menertibkan alat peraga kampanye yang masih terpasang,” ujar Kasatpol PP M Suhaefi.
Terkat sanksi atas pelanggaran Pemilu pada parpol atau caleg yang APK-nya masih terpasang di masa tenang, dia mengatakan itu kewenangan Bawaslu.
“Kami sifatnya hanya membantu Bawaslu untuk menurunkan alat-alat peraga kampanye ini,” jelasnya.
Dia kemudian mengimbau masyarakat untuk menurunkan semua spanduk atau baliho kedaluwarsa karena kegiatan yang digelar sudah selesai.(cp6/dixie)
Click here to preview your posts with PRO themes ››