Ingat, Halangi hak Pilih Seseorang Dalam Pemilu Dapat Dipidana

Hak memilih dalam Pemilu diatur dalam undang undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Untuk itu, masyarakat diminta untuk tidak menghalangi seseorang untuk menyalurkan hak pilihnya.

Kapolres Manokwari AKBP Adam Erwindi menegaskan, ada tiga pasal yang melindungi hak pemilih dalam UU tersebut.

Pasal 510 menyatakan setiap orang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya akan dipidana dengan penjara maksimal 2 tahun dan denda maksimal Rp24 juta.

Pasal 511 menyebutkan, setiap orang dengan kekerasan, ancaman kekerasan, atau menggunakan kekuasaan yang ada padanya saat pendaftaran
Pemilih menghalangi seseorang untuk terdaftar sebagai Pemilih
dalam Pemilu, dapat dipidana penjara maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp36 juta.

Pasal 517 menyebutkan setiap orang dengan sengaja mengagalkan pemungutan suara dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp60 juta.

Aturan lain, kata Kapolres, tentang waktu pemungutan dan penghitungan suara. PKPU No 9/2019 Pasal 46 menyebutkan bahwa pada pukul 13.00 waktu setempat, ketua KPPS mengumumkan waktu pencoblosan habis.

Ketua KPPS juga mengumumkan di jam tersebut bahwa yang masih bisa mencoblos adalah pemilih yang sedang menunggu gilirannya untuk memberikan suara, dan telah dicatat kehadirannya dalam formulir Model C7.DPTKPU, Model C7.DPTb-KPU dan Model C7.DPKKPU, atau pemilih yang telah hadir dan sedang dalam antrean untuk mencatatkan kehadirannya dalam formulir Model C7.DPT-KPU, Model C7.DPTb-KPU dan Model C7.DPK-KPU.

“Ini menjadi penekanan kami, karena perintah Kapolda harus ditindak tegas,” tandasnya.(njo)

Click here to preview your posts with PRO themes ››