Pemprov dan Pemkab/Pemkot Sepakat Bina Pengusaha OAP Skema 70:30

Pemprov Papua Barat dan Pemkab/Pemkot se Papua Barat sepakat membina pengusaha Orang Asli Papua (OAP) dengan skema 70:30.

Artinya, 70 persen pengusaha OAP yang terdaftar di Pemprov Papua Barat menjadi tanggungjawab dan binaan Pemkab/Pemkot, sisanya 30 persen tanggungjawab Pemprov.

Ini dituangkan dalam Kesepakatan Teminabuan Forum Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota se Papua Barat, di Teminabuan, Kabupaten Sorong Selatan, 30 April 2019.

Nota kesepemahaman ini berlaku selama tiga tahun sejak diteken, dan dapat diperpanjang para pihak sesuai kesepakatan dengan terlebih dahulu koordinasi tiga bulan sebelumnya.

Pemprov dan Pemkab/Pemkot Sepakat Bina Pengusaha OAP Skema 70:30
Para Bupati dan Walikota se Papua Barat dalam Rapat Kerja di Teminabuan, Sorong Selatan, 30 April 2019.

Nota ini juga bisa diakhiri sebelum waktunya, dengan syarat pihak yang ingin mengakhirinya harus memberitahukan secara tertulis pada para pihak.

Hal-hal lain yang belum diatur akan diatur melalui addendum yang disepakati para pihak.

Seperti diberitakan papuakini.co sebelumnya, soal pengusaha OAP ini, bersama sensus OAP, merupakan salah satu amanat Gubernur dalam rapat kerja Bupati/Walikota di Teminabuan.(an/dixie)

Click here to preview your posts with PRO themes ››