Staf Ahli Menteri Perindustrian dan Perdagangan Bidang Pengamanan Pasar, Edi Sutriono mengatakan di pasar hukum ekonomi pasti berlaku, dan itu dapat diterima.
“Kenaikan harga komoditi menjelang hari-hari tertentu dapat diterima, asalkan dalam kewajaran,” ujarnya dalam pembukaan Rapat Koordinasi Daerah/FGD Ketahanan Stok dan Harga Bahan Pokok Dalam Rangka Kesiapan Pasokan dan Stabilitas Harga Jelang Bulan Ramadhan, Jumat (3/5/2019).
Menurutnya, sekalipun hukum ekonomi berlaku kenaikan harga harus tetap dalam batas kewajaran disertai pengontrolan. “Jangan sampai lonjakan sangat tinggi tanpa sebab yang jelas. Itu tidak boleh,” tegasnya.
Untuk itu, rantai distribusi perlu dijaga. Di lain sisi, penimbunan harus dicegah karena dapat mengakibatkan kenaikan harga dengan alasan yang tidak tepat. “Upayakan Satgas Pangan agar mengidentifikasi dan meminimalisir,” pesannya.

Sementara itu, Wakil Gubernur Papua Barat, Mohamad Lakotani, yang membuka keiatan itu meminta agar pemantauan terus dilakukan secara sinergis dan berkesinambungan.
“Pengalaman tahun lalu, kenaikan harga pasti terjadi karena tingginya permintaan. Jadi titik krusial atas persoalan ini di mana, itu yang perlu kita minimalisir,” pesan Wagub.(njo)
Click here to preview your posts with PRO themes ››