Jam kerja ASN di Papua Barat ditetapkan menjadi 32,5 jam per pekan selama bulan Ramadan 1440 H.
Penetapan ini disampakaikan Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan melalui surat Nomor 800/1024/2019.
Pengurangan jam kerja itu berdasarkan Surat Edaran MenPAN dan RB Nomor 394 Tahun 2019.
Dengan demikian, khusus ASN di Pemprov Papua Barat, jam kerja selama Ramadan diubah menjadi 08.00-15.00 pada Senin – Kamis dengan diselingi waktu istirahat 12.00 – 12.30, sedangkan hari Jumat 08.00-15.30 dengan waktu rehat 11.30-12.30.
Jam kerja tersebut bisa disesuaikan pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan situasi dan kondisi di masaing-masing daerah.(an/dixie)
Click here to preview your posts with PRO themes ››