Selama Ramadan Jam Kerja ASN Jadi 32,5 Jam per Pekan

Jam kerja ASN di Papua Barat ditetapkan menjadi 32,5 jam per pekan selama bulan Ramadan 1440 H.

Penetapan ini disampakaikan Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan melalui surat Nomor 800/1024/2019.

Pengurangan jam kerja itu berdasarkan Surat Edaran MenPAN dan RB Nomor 394 Tahun 2019.

Dengan demikian, khusus ASN di Pemprov Papua Barat, jam kerja selama Ramadan diubah menjadi 08.00-15.00 pada Senin – Kamis dengan diselingi waktu istirahat 12.00 – 12.30, sedangkan hari Jumat 08.00-15.30 dengan waktu rehat 11.30-12.30.

Jam kerja tersebut bisa disesuaikan pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan situasi dan kondisi di masaing-masing daerah.(an/dixie)

Click here to preview your posts with PRO themes ››