Caleg Gerindra dari Dapil 3, Piter Masakoda, mengklaim suaranya hilang. Buntutnya, protes pun dilakukannya bersama puluhan pendukungnya di KPU Teluk Bintuni, Rabu (8/5/2019)
Menurut Pitter Masakoda data yang dimilikinya tertulis di dokumen C1 dengan hasil Pleno terbuka tidak sama di tingkat kabupaten dengan tegas Pitter menuturkan
“Saya akan duduki KPU sampai 84 suara saya (yang hilang) itu dikembalikan. Sehingga total keseluruhan yang tercantum di C1 960 suara, dan bukan seperti yang ditetapkan KPU 876 suara,” tuturnya pada pekerja pers.

Menanggapi itu, Ketua KPU Teluk Bintuni Hary Arius E Salamahu, didampingi Komisioner Bawaslu Rudi Baru, dijaga aparat Polres Teluk Bintuni, mengatakan KPU sudah bekerja sesuai aturan.
“Kami akan tindaklanjuti ke jenjang yang lebih di atas. Kami tidak berhak membuka kotak suara, karena sudah ditetapkan melalui pleno terbuka KPU tingkat kabupaten yang berakhir pada tanggal 8 Mei 2019 pukul 05:00 WIT subuh,” tutur Salamahu.
Dia lalu mengatakan jika ada yang tidak puas dengan hal itu, silakan menggugat sesuai mekanisme yang berlaku.
Dari pantauan papukini.co masa masih tetap ngotot menduduki KPU walaupun sudah mendapatkan penjelasan KPU.(cpk6/dixie)
Click here to preview your posts with PRO themes ››