Sejumlah Caleg DPRD Manokwari menggrebek aktivitas penyalinan formulir DA1 yang dilakukan empat oknum anggota Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Manokwari Barat, sekira pukul 16.30 WIT, Rabu (15/5/2019).
Caleg DPRD Manokwari Dapil 1 dari PKPI, Trisep Kambuaya mengatakan, salinan manual itu dilakukan sebelum pleno tingkat PPD. Kalau masih ada di saat seperti saat ini, kala pleno di tingkat KPU Provinsi sudah jalan, maka ini patut dicek secara detail.
“Ada indikasi tindak pidana pemilu yang dilakukan oknum PPD,” ungkapnya.
Gakkumdu yang menerima laporan peristiwa itu lalu mendatangi kantor Distrik Manokwari Barat. Mereka masuk dalam ruang penyalinan dan memeriksa sejumlah formuir DA1 yang terpapar di atas meja. Mereka lalu mensterilkan ruangan tersebut.
Click here to preview your posts with PRO themes ››
Kasat Reskrim Polres Manokwari AKP Musa Jedi Permana mengatakan akan membuat berita acara penyerahan, dan menyerahkan temuan itu ke Bawaslu Kabupaten Manokwari.
Bawaslu kini dalam perjalanan menuju kantor Distrik Manokwari Barat. Hingga pukul 18.05 WIT, Bawaslu Kabupaten Manokwari belum tiba di kantor Distrik. (njo)