Bengki B Maniani melaporkan oknum anggota Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) pokja adat, RY, lantaran berselingkuh dengan istrinya, AS, staf Sekretariat MRPB.
Laporan nomor LP/248/IV/2019/Papua Barat/Res Manwar tertangal 6 April 2019 itu dibuat setelah dia menggerebek istrinya dan RY di sebuah kamar hotel di Sorong, Papua Barat, Selasa (2/4/2019) lalu.
Dia mengatakan BAP terhadap dirinya baru dilakukan penyidik Polres Manokwari pada Kamis (16/5/2019) kemarin.
Selain laporan polisi, ada upaya penyelesaian adat. Atas insiden itu, RY didenda adat Rp30 juta. Bengki menolak putusan penyelesaian adat itu. Dia meminta proses hukum dan sanksi kelembagaan diberlakukan pada RY dan AS.
Click here to preview your posts with PRO themes ››
Soal ini, Ketua MRPB Maxsi Ahoren mengatakan persoalan itu sudah diselesaikan. “Sudah diklarifikasi di dewan adat Waropen,” tulis Maxsi via WhatsApp.(njo)