Bendera Separatis Papua Dikabarkan Sempat Berkibar di Kaimana Pagi Tadi

Warga di seputaran jalan belakang Tugu Lumba-Lumba menuju ke kota, tepatnya di gunung Taki Mai, Kaki Air Kecil, Kelurahan Kaimana Kota, Distrik Kaimana, Kabupaten Kaimana, Papua Barat dikejutkan saat melihat berkibarnya bendera separatis Papua sekira pukul 06.00 WIT, Jumat (17/5/2019).

“Saya lewat sekitar jam 6 pagi tadi. Saya kaget ada bendera bercorak bintang kejora dikaitkan di kabel listrik,” ujar seorang warga yang tak mau namanya disebut.

Informasi yang diterima papuakini,co menyebutkan, tak lama kemudian polisi dan anggota TNI menurunkan dan mengamankan bendera tersebut.

Kapolres Kaimana, AKBP Robertus A Pandiangan SIK MH, belum berhasil dikonfirmasi karena sedang menjemput tamu dari Mabes Polri. Namun, melalui ajudannya, Kapolres meminta pekerja pers untuk bertemu di Mapolres Kaimana.

Click here to preview your posts with PRO themes ››

Di bawah UU Otonomi Khusus Papua 2001, simbol identitas Papua bendera Bintang Fajar (lebih dikenal masyarakat dengan Bintang Kejora) boleh dikibarkan dengan sah, dengan syarat harus bersebelahan dan lebih rendah dari bendera Indonesia.

Tapi, pada 2007, pengibaran Bintang Fajar, dan simbol Burung Mambruk, dilarang, sesuai Peraturan Pemerintah 77 Tahun 2007 Pasal 6.(cpk3/dixie)