Jabatan Kabid Propam Polda Papua Barat kini diisi AKBP Murjoko Budoyono dengan status Plt. Dia merupakan mantan terpidana kasus suap judi online medio 2014 saat jadi Kasubdit III Jatanras Ditkrimum Polda Jawa Barat.
Dalam kasus itu dia divonis 4,8 tahun penjara, denda Rp300 juta dan subsidair 3 bulan.
Hal ini dipertanyakan praktisi hukum Manokwari, Yan Christian Warinussy. “Kenapa bisa seperti ini? Ini orang terpidana dengan vonis 4,8 tahun perkara suap judi online kategori korupsi. Sudah putusan pengadilan. Kenapa bisa dapat jabatan sepenting ini?” kata Warinussy pada pekerja pers, Jumat (21/6/2019).
Dia juga mengatakan sesuai aturan kepegawaian yang bersangkutan mestinya dipecat. “Kok bisa lolos dari Jawa Barat ke Papua Barat?” tanyanya lagi.
Dia lalu meminta Kapolda Papua Barat Brigjen Pol Hery R Nahak mengisi posisi itu dengan pejabat bersih. “Copot dan ganti dengan yang bersih,” tegasnya.
Menanggapi ini, Kapolda Papua Barat melalui Karo SDM Kombes Pol Albertus Bambang Indrata mengatakan kasus yang menjerat AKBP Murjoko sudah tuntas.
“Dia sudah menjalani hukuman dan sudah selesai. Hak-haknya dikembalikan. Kode etik sifatnya mutasi, demosi. Jadi dia dimutasikan dari Mabes ke sini, menjalani hukuman demosi,” jelasnya.
Dia lalu mengatakan kasus yang pernah menjerat AKBP Murjoko bukan menjadi satu pantangan untuk tidak memberikan dia jabatan.
“Hak-hak nya kan dikembalikan. Putusan vonis juga bukan pemecatan. Kita tidak bisa menjustifikasi seseorang, karena seseorang tidak selamanya sama, pasti ada perubahan,” ungkapnya.
Click here to preview your posts with PRO themes ››
“Kecuali kalau dia mengulangi kesalahan lagi. Maka dipidana lagi lebih berat, bahkan bisa PTDH,” terangnya.
Soal stigma masyarakat bahwa Polda Papua Barat jadi Polda tampungan, dia menepisnya. “Kita bukan buangan, ini ranking 3 PTIK tapi ditempatkan di sini. Dia bukan buangan, tapi ditempatkan di sini untuk membantu Polri di daerah,” bebernya.
Dia lalu mengatakan dia dari Lampung langsung ditugaskan ke Polda Papua Barat.(njo)