Warinussy: Tak Ada Alasan, Kejati Harus P21 Dua Tersangka Kasus Perumahan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Papua diminta untuk tidak beralasan dan berlama-lama untuk menyatakan berkas dua tersangka korupsi perumahan, ND selaku notaris dan LMS selaku swasta, lengkap atau P21.

“Bukti, dokumen dan prosedur yang saya tahu sudah terpenuhi oleh penyidik. Harusnya berkas mereka dinyatakan lengkap,” ujar Christian Warinussy, kuasa hukum HK, satu dari lima tersangka korupsi perumahan.

Dia menyatakan berkas kliennya selaku KPA sudah P21. Begitu juga berkas YI selaku PPK dan AB selaku pengacara.

Warinussy mengataan kasus Dinas Perumahan adalah satu rangkaian. ND sebagai notaris, tuturnya, mengeluarkan Akta Jual Beli (AJB) yang diduga tidak berdasar hukum, sedangkan pembayaran uang Rp4,5 M untuk pengadaan tanah kantor itu atas dasar dua AJB yang dikeluarkan ND tersebut.

“Lebih baik cepat P21 agar disidangkan di PN dan dibuktikan di persidangan,” tegasnya.(njo)

Click here to preview your posts with PRO themes ››