Penyidik Tipikor Ditkrimsus Polda Papua Barat kembali mengirim tahap 1 berkas hasil pemeriksaan dua tersangka kasus korupsi di Dinas Perumahan yakni ND selaku Notaris dan LMS sebagai Swasta.

“Berkasnya sudah kami kirim. Penyidik mengantarkan langsung berkas ke Kejaksaan Tinggi Papua,” ujar Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Mathias Krey melalui Kanit Tipikor, AKP Tommy Pontororing, Kamis (20/6/2019) malam.

Ini merupakan ketiga kalinya berkas ND dikembalikan dan dikirimkan kembali, sedangkan tersangka LMS baru dua kali pengembalian dan pengiriman berkas.

“Sudah bolak balik dua berkas ini, kami yakin kali ini Jaksa akan nyatakan P21,” ujar Tommy.

Click here to preview your posts with PRO themes ››

Pasalnya kata Tommy, sangat tidak masuk akal jika kasus ini tidak tuntas alias P21 secara bersamaan.

“Ini satu rangkaian kasus. Tiga tersangka sudah P21, dua tersangka berkasnya bolak balik terus. Harusnya tuntas P21 secara bersamaan. Kali ini kami yakin tuntas,” terangnya.(njo)