PT Pertamina Persero menyatakan menang dalam sengketa lahan TBBM Manokwari di Mahkamah Agung.

“Kami minta semua pihak menghormati dan menjalankan putusan Mahkamah Agung Nomor 3299 K/Pdt/2017 yang memenangkan pihak Pertamina atas sengketa tanah Terminal BBM Manokwari dengan Masyarakat Adat Mandacan,” ujar Brasto Galih Nugroho,
Unit Manager Communication, Relations & CSR MOR VIII – Maluku Papua, melakui press release yang diterima papuakini.co, Kamis (20/6/2019) siang tadi.

Kata dia,  putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap dan sudah disampaikan Mahkamah Agung kepada seluruh perangkat hukum lainnya.

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download [151.12 KB]

“Tanah TBBM Manokwari sah secara hukum dimiliki oleh Pertamina. Jika ada hal-hal yang masih perlu disampaikan, dapat menempuh jalur hukum,” terangnya. (njo)

Click here to preview your posts with PRO themes ››