PT Pertamina Persero menyatakan menang dalam sengketa lahan TBBM Manokwari di Mahkamah Agung.
“Kami minta semua pihak menghormati dan menjalankan putusan Mahkamah Agung Nomor 3299 K/Pdt/2017 yang memenangkan pihak Pertamina atas sengketa tanah Terminal BBM Manokwari dengan Masyarakat Adat Mandacan,” ujar Brasto Galih Nugroho,
Unit Manager Communication, Relations & CSR MOR VIII – Maluku Papua, melakui press release yang diterima papuakini.co, Kamis (20/6/2019) siang tadi.
Kata dia, putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap dan sudah disampaikan Mahkamah Agung kepada seluruh perangkat hukum lainnya.
“Tanah TBBM Manokwari sah secara hukum dimiliki oleh Pertamina. Jika ada hal-hal yang masih perlu disampaikan, dapat menempuh jalur hukum,” terangnya. (njo)
Click here to preview your posts with PRO themes ››