Kejaksaan Negeri Manokwari siap melimpahkan berkas perkara tiga tersangka dugaan tindak Pidana Pemilu ke Pengadilan Negeri Manokwari.
“Berkasnya kan sudah P21. Kemarin dilimpahkan ke kami. Selanjutnya akan kami siapkan untuk dilimpahkan ke Pengadilan,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Manokwari, Abdi Reza, Selasa (25/6/2019).
Kejari, tuturnya masih memiliki lima hari untuk menyiapkan berkas dan administrasi untuk pelimpahan perkara itu ke ke Pengadilan Negeri Manokwari.
“Perkara Pemilu ini ancaman hukumannya di bawah lima tahun, jadi tidak ada penahanan di kami,” jelasnya.
Tiga tersangka itu adalah oknum penyelenggara Pemilu di PPD Manokwari Barat. Mereka diduga melanggar tindak pidana Pemilu karena menyalin Form DA1 di Kantor Distrik Manokwari Barat, yang kala sudah masuk dalam tahapan pleno KPU Provinsi Papua Barat.(njo)
Click here to preview your posts with PRO themes ››