Satu Terlapor Dugaan Korupsi Dinas Perumahan Papua Barat Laporkan Penyidik ke Mabes Polri

Seorang tersangka kasus dugaan korupsi di Dinas Perumahan Papua Barat, ND, melaporkan penyidik Tipikor Ditkrimsus Polda Papua Barat ke Mabes Polri.

Kapolda Papua Barat Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak membenarkan adanya laporan itu.

“Pengaduan oleh salah satu tersangka dugaan korupsi ini di Div Propam Mabes Polri. Kemudian dari Div Propam dilimpahkan ke Bid Propam Polda Papua Barat,” ujar Kapolda menjawab pekerja pers di Hotel Aston Niu Manokwari, Rabu (26/6/2019).

Kapolda tidak hafal bunyi pengaduan di Propam itu. “Seperti laporan pengaduan karena kesalahan prosedur dalam penanganan kasus korupsi itu,” tuturnya.

Click here to preview your posts with PRO themes ››

Kapolda lalu menekankan tidak ada istilah penetapan tersangka di Propam, kecuali Pidana. “Mereka itu terlapor atau teradu. Tidak ada tersangka,” jelas Kapolda.

Sementara itu, Direktur LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy menilai laporan oleh oknum notaris/PPAT tersebut sebagai upaya perintangan penyidikan.

“Kesannya ini hanya cari-cari alasan untuk menghambat proses hukum untuk perkara korupsi ini,” ungkap Warinussy pada sejumlah pekerja pers.

Click here to preview your posts with PRO themes ››

Dia lalu mengatakan jika merasa ada kesalahan prosedur oleh penyidik, harusnya ND menempuh jalur hukum dengan melakukan praperadilan. “Bukan mengadukan para penyidik ke Propam,” tuturnya.

Dia kemudian meminta penyidik Tipikor Ditkrimsus Polda Papua Barat mencabut status tahanan kota tersangka ND dan menjadikannya dengan tahanan badan.(njo)