Kejaksaan Tinggi Papua menahan komisoner aktif Bawaslu Papua Barat, Alfredo Ngamelubun.
Dia resmi ditahan mulaj Rabu (26/6/2019) sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah 2014, yang merugikan negara sekira Rp1,8 miliar berdasarkan hasil audit BPKP Papua Barat.
Alfredo kala itu menjabat sebagai Ketua Bawaslu Papua Barat.
“Hari ini dia resmi ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Papua yang dikoordinir Deddy Koerniawan SH dan Jusak E Ayomi SH MH,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Dr Heffinur SH MHum, melalui siaran pers yang diterima papuakini.co.
Dia merupakan tersangka ke tiga dalam kasus ini. Penyidik sebelumnya sudah menetapkan dua tersangka, masing-masing Sekertaris Bawaslu Papua Barat 2014 Muhamad Idrus dan bendahara APBD Bawaslu 2014, Getrida Mandowen.
Kedunya sudah disidangkan dan mendapat vonis hakim.
Terpisah, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Manokwari, Muslim SH membenarkan soal penahanan itu.
“Dia resmi ditahan hari ini untuk 20 hari ke depan. Penahanannya dititipkan di Lapas Kelas II B Manokwari. Penyidik akan segera menyiapkan administrasi untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Papua Barat di Manokwari,” jelasnya
Dana hibah dari Pemerintah Provinsk Papua Barat itu disebutkan tidak dipergunakan dengan tertib, efisien dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Sampai saat ini tersangka tidak dapat menunjukkan laporan pertanggung jawaban penggunaan anggaran tersebut.(njo)
Click here to preview your posts with PRO themes ››