Tersangka pemilik ganja 517 gram, PW (24), mengaku membeli barang haram tersebut di Pasar Hamadi, Jayapura. Dia juga mengaku membawa ganja itu menggunakan KM Sinabung ke Manokwari.
Kapolres Manokwari, AKBP Adam Erwindi mengatakan, interogasi tim Res Narkoba mengungkapkan ganja itu dibawa sekira satu minggu lalu, sebelum tersangka ditangkap.
Penangkapan terbesar itu merupakan pengembangan dari tersangka Arianto yang merupakan seorang oknum ASN.
“Arianto ditangkap di sekitar Pasar Wosi, Manokwari Senin dini hari saat mengkonsumsi ganja. Di hari yang sama dari pengembangan Arianto, ditangkaplah PW, ” ujar Kapolres dalam press conference di Polres Manokwari, Kamis (27/6/2019).
Click here to preview your posts with PRO themes ››
Prima ditangkap di rumahnya di Rendani Gunung, di kawasan atas Mako Brimob.
Keduanya kini mendekam di ruang tahanan Polres Manokwari untuk diproses lebih lanjut.(njo)