Motor milik salah satu pekerja pers di Kaimana, Papua Barat, turut dipajang dalam gelar perkara kasus curanmor yang dilakukan Polres Kaimana, Senin (1/07/2019).
Motor itu dicuri dua pekan lalu oleh dua orang terduga pelaku, EFN alias Ega (18) dan KJP (18). Dua remaja tidak seklah itu kini diamankan dan ditahan di Mapolres Kaimana.
Kapolres Kaimana AKBP Robertus A Pandiangan SIK MH dalam press release mengatakan, Polres menerima empat laporan curanmor pada Mei dan Juni 2019.
“Kurang lebih satu bulan dilakukan penyelidikan. Tim Unit Pidum Reserse Kriminal Polres Kaimana berhasil mengungkap para pelaku. Ada empat TKP pencurian, yaitu di Depan Bank Mandiri, Kebun Kelapa dan Krooy,” jelas Kapolres.
Click here to preview your posts with PRO themes ››
Menurut Kapolres, pelaku menggunakan kunci T sebagai alat untuk mencuri dua kendaraan bermotor di Krooy, dengan cara melepas kunci stang dan mendorongnya hingga ke rumah.
Untuk motor dengan TKP di Bank Mandiri, pelaku mengambil kunci di KBH dan mencobanya di setiap motor yang terparkir, hingga akhirnya cocok dengan motor yang diparkir di depan bank tersebut.
Agar tidak dikenali pemiliknya, pelaku kemudian membongkar dan menukar suku cadang dari tiap motor, lalu menggunakanya sehari-hari.
Click here to preview your posts with PRO themes ››
Polisi belum bisa memastikan apakah ada sindikat atau hasil curian ini dikirim ke luar daerah, karena masih dalam penyidikan.
Dua terduga pelaku itu dijerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
“Setelah penyidikan berkas perkara akan dilimpahkan ke kejaksaan, dan kedaraan tersebut akan dikembalikan pada pemilik masing-masing,” jelas Kapolres.
Kapolres mengingatkan pemilik motor untuk membawa BPKB kala mengklaim motornya.
Kapolres lalu mengimbau warga untuk lebih hati-hati dalam mengamankan kendaraan bermotor mereka. “Kalau itu kendaraan roda dua, gunakanlah kunci ganda,” tandas Kapolres.(cpk3/dixie)