Achmad Junaedy SH MH, kuasa Hukum ND, tersangka korupsi pengadaan tanah Dinas Perumahan Papua Barat tahun anggaran 2015 membantah dia dan kliennya pernah bertemu Wakajati Papua.
“Kenal saja tidak. klien saya berstatus tahanan kota. Bagaimana bisa kita ke luar daerah? Apa ada bukti kami ketemu Wakajati? Baru Sabtu pekan lalu saya ke luar dari Manokwari untuk ke Sorong karena ada klien lain,” ujarnya di kantor ND, Selasa (2/7/2019) malam.
Kata dia, ND berstatus tahanan kota dengan dua kali wajib lapor dalam seminggu. Dia mendampingi kliennya itu saat wajib lapor.
“Intinya kami menghormati proses hukum. Sah-sah saja itu diberitakan, selama itu kami anggap tidak ada tekanan publik pada klien saya. Yang jelas, saya dengan klien saya tidak pernah ketemu pihak Kejati,” tegasnya.
Click here to preview your posts with PRO themes ››
Dia kemudian mengatakan kliennya siap jika harus alih status tahanan kota ke tahanan badan. “Tapi harus merata, jangan hanya klien kami saja. Klien saya siap saja, tapi kalau harus ditahan, yang lain juga harus di tahan,” tegasnya.
Dia lalu menanyakan mengapa tidak ada yang mempertegas status tahanan terhadap empat tersangka lainnya yang juga tidak ditahan. “Klien saya menghormati proses hukum dan bertindak koorporatif,” tandasnya.(njo)