Keyakinan Penyidik Tindak Pidana korupsi (Tipikor) Polda Papua Barat terkait tindakan ND, tersangka Korupsi pengadaan tanah Kantor Dinas Perumahan Papua Barat yang merupakan Pidana, bukan tanpa alasan.
Kanit Tipikor Polda Papua Barat, AKP Tommy Pontororing mengatakan, keyakinan penyidik berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan diperkuat dengan pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kita tim penyidik ini sangat profesional. Buktinya, KPK datang ke Polda Papua Barat, mereka menguji semua alat bukti yag dimiliki penyidik untuk tersangka ND maupun tersangka lain. Hasilnya, tim KPK menyatakan perbuatan ND adalah pidana, bukan perdata,” ujar Tommy yang dikonfirmasi via ponselnya, Rabu (3/7/2019).
Tommy yang berhasil mengungkap beberapa kasus Korupsi besar di Papua Barat ini menegaskan akan melakukan proses hukum terhadap pihak-pihak yang mencoba merintangi penyidikan.
“Itu pidana. Tinggal kita lihat siapa yang mencoba merintangi penyidikan tindak pidana korupsi, akan kita proses hukum sesuai Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi,” tegas Tommy.
Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi menyebutkan:
“Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling rendah 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.”(njo)
Click here to preview your posts with PRO themes ››