Anggota Ditkrimsus Polda Papua Barat mmenggagalkanpenyelundupan kayu olahan merbau sebanyak 5 kontener di Pelabuhan Sorong, Rabu (3/7/2019) kemarin.
Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Mathias Krey menerangkan, lima kontainer itu berisi kayu olahan sekira 12-15 M3 per kontainer. Dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan dokumen atas lima kontainer berisi kayu tersebut.
Dari hasil pemeriksaan pula ternyata kontainer berisi kayu itu milik tersangka Bowo yang saat ini ditahan di Rutan Polda Papua Barat.
Dia ditahan dalam penangkapan pertama pada Selasa (18/6/2019) dengan barang bukti empat kontainer kayu olahan jenis Merbau yang juga tanpa dokumen dengan tujuan pengiriman Sorong-Surabaya.
Menurut, kepala cabang expedisi pelayaran Temas, kayu itu diantar ke ekpedisi Temas pada 20 Mei 2019 sekira pukul 17.00 WIT.
“Saat ini tim masih melakukan koordinasi dengan pihak kehutanan setempat untuk melakukan perhitungan jumlah barang bukti, sedangkan lima kontainer berisi kayu sudah dipasang police line,” jelasnya.
Pemilik kayu dikenakan pasal 83 dan atau pasal 88 UU No 18/2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan.(njo)
Click here to preview your posts with PRO themes ››