Setiap kapal yang melakukan pelayaran dari Manokwari harus memiliki ijin olah gerak yang dikeluarkan Kantor Kesyahbandaran dan Ototritas Pelabuhan (KSOP) Manokwari.
“Kalau tidak punya ijin olah gerak, melanggar aturan tentang pelayaran. Sanksi paling tegas cabut ijasah Nahkoda. Tapi kita pikir secara manusiawi nasib seseorang, jadi kita ingatkan jangan sampai bergerak tanpa ijin,” ujar Kepala KSOP Manokwari, Markus Kumendong, Jumat (5/7/2019).
Ditanya soal sejumlah kapal yang berlabuh di perairan laut Manokwari, dia mengatakan ada beberapa kategori. Salah satunya kapal Kasuari yang berlabuh jangkar di perairan antara Dermaga Anggrem dan dermaga perikanan Manokwari.
“Kapal itu persiapan docking, jadi belum bisa melakukan trayek. Kapal itu perintis yang dikelola Pelni. Ada juga kapal yang belum jalan karena ijin atau pola trayeknya belum selesai,” jelasnya.(njo)
Click here to preview your posts with PRO themes ››