Mess Double O Sorong Pelihara 30 Ekor Satwa Dilindungi Tanpa Ijin

Penyidik Krimsus Polda Papua Barat menemukan 30 hewan dilindungi dari berbagai negara di mess Tempat Hiburan Malam (THM) Double O, Sorong.

Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Mathias Krey menyebut, 30 hewan dilindungi itu ditemukan anggota Krimsus pada Kamis kemarin.

Hewan itu adalah, antara lain, 2 ekor kakatua putih jambul kuning, 2 ekor kakatua raja hitam, 2 ekor kakatua macau, 1 ekor kakatua bayam, 2 ekor kasturi jenis nuri, 1 ekor kakatua putih jambul orange, 1 ekor mambruk, 1 ekor rusa, 2 ekor kucing hitam impor jenis karakal asal Afrika, 8 ekor monyet mini asal Amerika Latin.

DM, penjual satwa liar mengaku bahwa pemilik satwa itu berinisial OR alias U, tidak memiliki ijin penangkaran dari pihak terkait.

Selain itu, informasi yang dihimpun anggota di lapangan, diketahui bahwa OR beberapa kali melakukan jual beli satwa.

“Rencananya penanganan kasus ini akan dilimpahkan di Polres Sorong Kota. Kini, hewan dilindungi itu disita dan dititipkan di Balai Konservasi Sumber Daya Alam,” terangnya.(njo)

Click here to preview your posts with PRO themes ››