Salinan Putusan MA Soal MRPB Sudah Diterima Biro Hukum Papua Barat

Biro Hukum Pemerintah Provinsi Papua Barat sudah menerima salinan putusan 170 K/TUN/2019 dan 180 K/TUN/2019 dari Mahkamah Agung terkait gugatan keanggotan Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB).

“Salinan dua putusan sudah kami terima, tapi belum bisa disampaikan ke pimpinan karena sedang tak berada di tempat,” ujar Kepala Biro Hukum Pemprov Papua Barat, Dr Roberth KR Hammar SH MHum MM, menjawab papuakini.co di ruang kerjanya, Senin (8/07/2019).

Salinan putusan tersebut rencananya akan diserahkannya ke Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, dalam sebuah pertemuan di Jakarta, Selasa (10/07/2019) besok.

Para pihak dalam gugatan 170 K/TUN/2019 itu adalah Gubernur Papua Barat dan Mendagri vs Yafet Valenthinus Wainarisi SP dkk.

Para pihak dalam gugatan 180 K/TUN/2019 adalah Mendagri, Dra Flora Rumbekwan, dan Gubernur Papua Barat vs Aleda Elizabeth Yoteni.

Hammar lalu menyatakan bahwa pada intinya kasasi yang diajukan Pemprov Papua Barat ditolak MA. “Artinya keputusan PTUN itulah yang berlaku. (Salinan putusan) Sudah diterima. Sudah in kracht sebagai kepastian hukum,” ungkapnya.

Dengan demikian, kewajiban Pemprov, mau tidam mau, suka tidak ska, harus menjalankan putusan itu sebagai bagian dari negara hukum.

“Setelah salinan ini saya serahkan ke Bapak Gubernur, maka otoritas proses-proses selanjutnya, seperti PAW dan lain-lain, ada di Kesbangpol, bukan di Biro Hukum,” tandasnya.(an/dixie)

Click here to preview your posts with PRO themes ››