Komisioner Bawaslu Papua Barat berinisial AN batal menjadi anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Papua Barat dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang akan digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Kantor Bawaslu Papua Barat, Jumat (12/07/2019) jelang sore besok.
Pasalnya, AN per 26 Juni 2019 telah ditahan di Lapas Manokwari atas dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Papua Barat tahun anggaran 2015. Kala itu AN menjabat sebagai Ketua Bawaslu Papua Barat.
Click here to preview your posts with PRO themes ››
“Jadi, TPD dalam sidang nanti digantikan Ibnu Mas’ud, anggota Bawaslu Papua Barat.” Demikian jawaban dari Sekretariat DKPP saat dikonfirmasi papuakini.co terkait status AN saat ini.
AN sebelumnya masuk dalam daftar tiga nama yang akan menjadi TPD dalam sidang perkara nomor 169-PKE-DKPPM/2019.
AN masuk sebagai TPD dari Unsur Bawaslu, bersama Oktofianus Orgenes Kambu dari unsur masyarakat dan Yotam Senis dari unsur KPU.
Seperti diberitakan papuakini.co sebelumnya, DKPP akan menidangkan dua perkara terkait hasil Pemilu di Tambrauw dan Maybrat.(njo)