Gubernur Papua Barat mengingatkan pejabat eselon 2, 3, dan 4 serta pejabat-pejabat strategis untuk memasukkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
“Yang belum masukkan maka Tunjangan Tambahan Penghasilan akan ditahan,” ujar Gubernur dalam arahan apel Senin (15/07/2019).
Jumlah TTP tersebut bervariasi, di mana untuk eselon 2 angkanya berkisar antara Rp30-35 juta per bulan.
Gubernur kemudian mengatakan pekan lalu sudah sekira 60 persen pejabat yang wajib masukkan LHKPN sudah memasukannya.(an/dixie)
Click here to preview your posts with PRO themes ››