Pengelolaan keuangan desa merupakan salah satu tugas pokok dan fungsi kepala desa. Untuk itu, jangan jadikan jabatan kepala desa karena ingin menguasai dana desa.
Ini dikatakan Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Kampung Kabupaten Tambrauw, Tunggul Panjaitan, Kamis (18/07/2019).
Dia menegaskan dana desa yang bertujuan mensejahterakan rakyat harus dimanfaatkan sesuai peraturan perundangan-undangan berlaku.
Click here to preview your posts with PRO themes ››
Oleh karena itu, seluruh prosenya harus melibatkan masyarakat, mulai dari perencanaan sampai pelaksanaan.
“Kepala desa harus transparan, sebagai bentuk semangat demokrasi ekonomi, kekeluargaan dan gotong royong serta musyawarah mufakat,” ingatnya.
Dia kemudian menyatakan pemerintah pusat akan melakukan pengawasan dan pemeriksaan dua bulan setelah dana desa dicairkan.(an/dixie)