Upaya bela negara merupakan kewajiban yang harus dilakukan setiap warga negara untuk pertahanan dan keamanan negara.
“Upaya bela negara merupakan penghormatan yang dilakukan setiap warga negara secara adil dan merata sesuai dengan pasal 27 ayat 3 UUD 1945 dan pasal 30 UUD 1945,” ujar Bupati Tambrauw Gabriel Asem SE MSi.
Bupati mengatakan ini dalam sosialisasi Peningkatan Kesadaran Bela Negara yang digelar Badan Kesbangpol Tambrauw di Balai Kampung Sausapor, Jumat (26/07/2019) lalu.
Click here to preview your posts with PRO themes ››
Pemahaman, penghayatan, dan pelaksanaan itu semakin penting seiring perkembangan era globalisasi dan informasi yang banyak menghadirkan masalah, terutama sejak bergulirnya era reformasi 1999.
“Saat itu NKRI mengalami berbagai krisis kebangsaan akibat konflik, kekerasan kolektif horizontal dan vertikal, serta terorisme. Makanya kita perlu paham terkait bela negara,” tutur Bupati dalam kegiatan yang turut dihadiri Sekkab Tambrauw Engelbertus Kocu SHut MM itu.
Click here to preview your posts with PRO themes ››
Di hadapan tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh masyarakat, siswa-siswi SMP dan SMA yang hadir, Bupati mengingatkan peran warga dalam upaya bela negara dapat diwujudkan melalui, antara lain, pelatihan militer, pengabdian sesuai profesi, pendidikan kewarganegaraan termasuk pembina bela negara terhadap pelajar dan masyarakat.
“Dengan begitu negara akan tegak, berdiri dengan aman, tertib, damai apabila dipertahanakan oleh warga negaranya. Itu sebabnya bela negara sangat penting dilakukan untuk menjaga keutuhan NKRI,” tandas Bupati.(***/dixie)