Pemkab Tambrauw akan meninjau dan merevisi Peraturan Daerah Kabupaten Tambrauw Nomor 10 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah sebagai acuan penyusunan Rencana Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan penyusunan Rencana Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

“Ini karena dalam perkembangannya sudah tidak sesuai dengan kondisi terkini di Kabupaten Tambrauw,” ujar Bupati Tambrauw, Gabriel Asem, Kamis (12/09/2019) di Aula Kantor Bupati Sausapor.

Bupati menegaskan keterpaduan sinergis arah pemanfaatan ruang dengan implementasi rencana pembangunan, baik jangka menenegah maupun jangka panjang,.

Untuk itu, rencana tata ruang Wilayah Kabupaten Tambrauw menjadi penting untuk dilakukan Peninjauan Kembali dan direvisi agar menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam merumuskan arah kebijakan pembangunan di Kabupaten Tambrauw.

Kegiatan yang digelar oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan Pemerintah Kabupaten Tambrauw, menghadirkan narasumber dari Fakultas Kehutanan Universitas Papua, Koordinator Tim Revisi RTRW Zulfikar Mardiyadi.(***)

Click here to preview your posts with PRO themes ››