Penetapan Kursi dan Calon Anggota DPRD Kaimana terpilih hasil pemilu 2019 dipastikan berlangsung Sabtu (20/07/2019).
Ini berdasarkan surat edaran KPU RI Nomor: 1027/PL.01.9.SD/03/KPU/VII/2019 perihal penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih dalam Pemilu 2019.
Menurut Komisioner KPU Kaimana, Dominika Hunga Andung pada papuakini.co di ruang kerjanya, Kamis (18/7/2019), sudah ada balasan dari Panitera MK ke KPU RI terkait dengan Provinsi dan Kabupaten/Kota yang terdapat perselisihan hasil Pemilu.
Click here to preview your posts with PRO themes ››
KPU RI kemudian melalui Surat Edaran yang diterima KPU Kaimana kemarin malam memberi deadline pada KPU kabupaten/kota yang tidak ada gugatan untuk segera melakukan penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih.
“Batas waktu yang ditentukan adalah lima hari sejak dikeluarkanya surat edaran ini,” ujarnya.
Dengan demikian, karena surat edarannya dikeluarkan 17 Juli 2019, KPU Kaimana menentukan waktu penetapan pada 20 Juli 2019.
Click here to preview your posts with PRO themes ››
“Direncanakan penetapan di Hotel Grand Kaimana pada pukul 15.30 WIT. Undanganya hari ini sudah mulai disebarkan,” tuturnya.
Ada dua agenda dalam pleno penetapan ini yakni penetapan peringkat perolehan kursi dan penetapan calon terpilih.
Untuk penentuan siapa Ketua DPRD merupakan kewenangan partai politik pemilik kursi terbanyak sesuai hasil Pemilu. Dalam penetapan ini KPU mengacu pada PKPU Nomor 5 Tahun 2019.
Click here to preview your posts with PRO themes ››
Terkait tanggal pelantikan, komisioner perempuan ini mengatakan hasil penetapan ini akan disampaikan ke Gubernur melali Bupati untuk diambil sumpah janjinya, yang disesuaikan dengan SK masa bakti anggota DPRD Kaimana periode 2014-2019.
“Setelah penetapan nanti, KPU Kaimana akan mengumumkan hasil ini ke masyarakat luas,” tandasnya.(cpk3)